Selamat Datang......

Kami ucapkan trimakasih kepada sahabat-sahabat yang teleh sudi mampir di blog ini...

Selasa, 04 Oktober 2011

SINERGISME GURU DAN KOMITE SEKOLAH

Oleh: Dede Supendi
Dimuat di harian umum Pikiran Rakyat Edisi Bekasi Raya Senin 18 April 2011 Halaman C

Tak terasa perjalanan dan pelaksanaan proses penyelenggaraan pendidikan dengan pola manajemen berbasis sekolah (MBS), yang dalam aspek tekhnis edukatif dikenal dengan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPBMBS) atau yang sering kita sebut otonomi sekolah sudah menginjak ke usia tujuh tahunan. Tentu perjalanan ini penuh dengan dinamika seiring dengan perkembangan pendidikan yang senantiasa dinamis mengikuti perputaran bumi ini.

Pola manajemen tersebut telah membuka ruang sekaligus peluang kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan peran serta dalam pengelolaan pendidikan. Bukankah Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, orang tua dan masyarakat?

Untuk mewadahi peran serta masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, maka lahirlah Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sejak kelahiran Kepmendiknas inilah komite sekolah mulai di bentuk di berbagai sekolah se Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Purwakarta. Sudah barang tentu pembentukannya dengan berbagai kondisi dan latar belakang masing-masing.

Kedudukan, peran dan fungsi komite sekolah secara legal formal telah diwadahi dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah”.

Kemudian terbit Peraturan Pemerintah(PP)Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 42 berbunyi: “Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan”.

Pengurus komite sekolah merupakan representasi dari berbagai unsure masyarakat yang ada di sekitar sekolah, baik dari unsure tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat desa, pengusaha, tokoh agama, pemerhati pendidikan dan dari unsure guru.

Guru sebagai ujung tombak dan sekaligus pengarah tombak dalam proses pendidikan disekolah mempunyai keterwakilan untuk masuk menjadi bagian pengurus Komite Sekolah, begitulah salah satu amanat dari kepmendiknas mengenai komposisi kepengurusan komite sekolah. Dengan demikian setiap kepengurusan komite sekolah, di dalamnya harus ada keterwakilan guru yang menjadi salah satu pengurusnya.

Semangat dimasukannya guru dalam kepengurusan komite sekolah saya kira sangat beralasan mengingat posisi guru yang sangat strategis di setiap sekolah. Dengan adanya perwakilan guru dalam kepengurusan komite sekolah memudahkan untuk membangun komunikasi dalam setiap perumusan kebijakan yang pada akhirnra para guru lah yang akan menlaksanakan kebijakan komite sekolah bersama kepala sekolah di lapangan.

Perwakilan guru yang menjadi pengurus komite sekolah dapat menjadi penghubung dalam berinteraksi antara guru dengan para orang tua siswa melalui komite sekolah sekaligus membangun hubungan sinergis dalam mengevaluasi, dan menindaklanjuti perkembangan pendidikan setiap peseta didik baik aspek akademik maupun aspek lainnya.

Komunikasi yang intens dan berkala antara guru dengan orang tua siswa untuik membicarakan berbagai permasalahan terkait dengan perkembangan peserta didik menjadi sebuah keharusan dalam pengelolaan pendidikatan yang bermutu. Kenapa ini sangat perlu karena guru disekolah tidak sepenuhnya mengetahui kondisi siswa pada waktu di rumah, oleh karenaya untuk menyelaraskan informasi dan data harus ada kesinambungan informasi yang akurat.

Komite sekolah lah wadah yang tepat untuk mengkomunikasikan hal-hal tersebut, dimana kedua belah pihak dalam hal ini -guru dan orang tua- duduk bersama dalam sebuah meja yang sama untuk membicarakan pengelolaan pendidikan yang bermutu.
Megingat pentingnya komunikasi antara guru dan orang tua dalam konteks proses perkembangan pembelajaran peserta didik terutama di luar sekolah, menjadi sangat penting adanya harmonisasi guru dan komite sekolah sebagai kepanjangtanganan orang tua siswa.

Saatnya guru-guru terbuka untuk menyampaikan berbagai permasalahan terkait perkembangan peserta didik kepada komite sekolah, agar kebuntuan dalam proses praktek kelas baik menyangkut pengetahuan, sikap maupun keterampilan siswa yang tidak dapat ditanggulangi oleh para guru dapat terpecahkan bersama-sama dengan orang tua melalui komite sekolah.

Komite Sekolah harus mengawal terjaminnya mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan/sekolah. Mutu layanan pendidikan adalah pencapaian standar yang dipersepsi oleh pengguna layanan yang menyamai atau bahkan melebihi standar layanan pendidikan yang berlaku. Pendidikan adalah upaya sadar untuk memfasilitasi perkembangan dan peningkatan potensi peserta didik. Inti dari pendidikan adalah kegiatan pembelajaran (baca: praktek kelas).

Inti pendidikan berupa pembelajaran biasa disebut dengan proses pembelajaran. Dengan demikian layanan pendidikan adalah berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan terjadinya kondisi proses belajar pembelajaran yang baik atu bermutu. Mutu pendidikan adalah hasil akumulasi dari mutu hasil belajar dari awal sampai akhir proses pendidikan dalan suatu jenjang satuan pendidikan/sekolah.
Hal-hal yang berpengaruh terhadap pembelajaran adalah: guru (kemampuan/kompetensi, komitmen, konsentrasi), bakat dan motivasi peserta didik, sedangkan yang tidak langsung adalah sarana dan prasarana, dana lingkungan, pemikiran dan hal-hal lainnya yang mendorong untuk terjadainya kondisi pembelajran efektif dan bermutu.

Dana diperlukan dalam pembelajaran yang bermutu adalah untuk melengkapi sarana dan prasarana, peningkatan kemepaun guru dalam penguasaan metodologi dan didaktik serta kemampuan bidang ajar. Selain itu yang tidak kalah penting adalah untuk menambah kesejahteraannya. Diasumsikan dengan bertambahnya kesejahteraan guru akan merasa dihargai dan akan meningkatkan konsentrasinya dalam mengajar, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan.

Sekolah sebagai suatu system terdiri atas beberapa elemen, yang antara satu elemen dengan elemen lainnya salaing berkaitan dan saling pengaruh mempengaruhi. Sebagai contoh, kepala kepala sekolah adalah salah satu elemen sekolah. Kepala sekolah akan berhubungan secara timbale balik dengan elemen-elemen lain di sekolah itu. Kinerja sekolah akan dipengaruhi oleh kinerja para guru yang mengajar disekolah itu, demikian juga sebaliknya.

Sekolah sebagai suatu system terdiri atas beberapa elemen sebagai berikut:
a. Peserta didik (anak didik, siswa)
b. Kepala Sekolah
c. Pendidik atau guru
d. Staf tata usaha
e. Kurikulum
f. Fasilitas pendidikan lainnya.
Berdasarkan teori input-proses-output, elemen-elemen sekolah sebagai suaut system tersebut dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Elemen masukan kasar (raw input) adalah peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran, dengan latar belakang social-ekonomi-budaya, dan kesiapan akademisnya.
b. Elemen masukan instrumental (instrumental input), meliputi:
1. Kepala sekolah
2. Pendidik atau guru
3. Kurikulum, dan
4. Fasilitas pendidikan
c. Elemen masukan lingkungan (environmental input), meliputi:
1. Alam (geografis, demografis)
2. Sosial, ekonomi, kebudayaan.
d. Proses pendidikan (proses) merupakan interaksi edukatif, atau proses belajar mengajar, proses pembelajaran, menggunakan metode dan media pembelajaran atau alat peraga yang diperlukan.
e. Output atau keluaran, yaitu berapa siswa yang tamat dan atau lulus dari sekolah tersebut.
f. Outcomes atau hasil, misalnya berapa siswa yang melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, berapa yang dapat memperoleh lapangan kerja, dsb.

Dilihat dari elemen-elemen tersebut diatas, posisi guru merupakan elemen yang sangat vital, oleh karenanya posisi strategis ini harus dijaga dan dimanafatkan lebih efektif bersama dengan komite sekolah dalam setiap perumusan kebiajakan terkait pengembangan sekolah umumnya dan peserta dididk pada khususnya.

Kedepan kepala sekolah bersama komite sekolah harus meningkatkan pembinaan sumber daya manusia (SDM) sekolah dalam hal ini tenaga pendidik/guru. Pembinaan SDM adalah uapay-uapaya berkesinmabungan yang dilakukan sekolah secara terarah dan teprogram agar sumber daya manusia sekolah dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan sekolah yang telah disepakati bersama. Pembinaan ini meliputi; Kemampuan akademis/professional, Karier, dan kesejahteraan.

Pembinaan kemampuan akademis SDM sekolah meliputi pembinaan kemampuan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan penguasaan materi pembelajaran, menggelola kegaiatan belajar mengajar dan sikap sebagai pendidik dan pengajar (guru) di sekolah.

Cara membina kemampuan akademis ini diawali dengan:
1. Menetapkan syarat minimal kompetensi yang harus dimiliki;
2. Mengevaluasi tingkat kemampuan akademis tenaga kependidikan;
3. Meningkatkan kemamapuan akademis tenaga kependidikan yang ada dengan berbagai cara: (1) mengikutsertakan mereka dalam program-progrma pelatihan yang sesuai dengan bidang tugas masing-masing; (2) membangkitkan motivasi untuk selalu ingin meningkatkan kemampuan diri dalam mengembangkan profesi; (3) menanamkan budaya berprestasi dikalangan tenaga kependidikan; (4) menumbuhkan kreativitas dengan menciptakan suasana yang mendukung bagi inovasi; (5) menanmkan budaya memiliki; (6) menanamkan budaya kerja keras, belajar dan membangun diri; dan (7) menegakkan disiplin dan komitmen dalam menjalankan tugas; (8) berlakukan system reward and punishment di sekolah untuk mendukung system pembinaan SDM sekolah.

Komite sekolah diharapkan dapat menjadi wadah peran serta masyarakat, khususnya orangtua siswa yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan (Advisory), dukungan (supporting), dan melakukan pengawasan (controlling) tehadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Lembaga ini diharapkan menjadi lembaga yang kuat karena akan memperoleh dukungan dari semua pemangku kepentingan, agar lembaga ini menjadi lembaga yang mandiri, dan dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dan mutu pendidikan yang kita harapkan bersama.

Daftar kepustakaan:
1. Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. _________________________________. 2004. Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite sekolah. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Undang_undang Nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional
4. Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar