Selamat Datang......

Kami ucapkan trimakasih kepada sahabat-sahabat yang teleh sudi mampir di blog ini...

Senin, 28 Juni 2010

Yang Muda yang Berjuang

Sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=146273
(Pikiran Rakyat Suplemen Bekasi raya halaman Purwakarta, 28 Juni 2010)

ORGANISASI Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Dewan Pengurus Cabang Purwakarta ini masih berusia muda. Didirikan tanggal 17 Januari 2002 dan dideklarasikan di halaman Tugu Proklamasi, Purwakarta, wadah ini merupakan himpunan dari berbagai organisasi guru di Indonesia yang lahir di era reformasi politik Indonesia. FGII berdiri sebagai wujud kesadaran para guru untuk membebaskan dirinya dari sistem lama yang dinilai tidak memberi ruang demokrasi bagi masyarakat, termasuk guru. Legalitas FGII adalah Surat Keterangan Departemen Dalam Negeri RI Nomor: 106/D.III.3/XII/2007.

Mayoritas anggotanya adalah guru-guru muda, baik yang sudah berstatus PNS maupun guru tidak tetap. "Hadir untuk menjadi sang pembebas dari keterbelengguan," ujar Dede Supendi, Ketua DPC FGII.

Ia menjelaskan, lahirnya FGII Kabupaten Purwakarta dilatarbelakangi kepedulian atas dunia pendidikan. Mereka hadir juga dengan fungsi sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam bidang pendidikan. FGII merupakan organisasi profesi yang bersifat independen, nonpartisan, nonprofit, terbuka, dan berperan sebagai organisasi perjuangan yang didirikan dan diurus oleh guru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 13.

Menurut dia, saat ini bukan lagi masanya organisasi profesi guru diurus oleh orang-orang yang bukan guru. Selain bertentangan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, orang yang bukan guru tidak akan memahami berbagai persoalan yang dihadapi oleh guru.

Hal sama dikatakan oleh salah seorang guru SMPN 1 Kiarapedes, Mamudin. Ia merasakan oragnisasi ini amat bermanfaat bagi guru. "Bergabung di sini bisa membuka wahana silaturahmi, menambah wawasan serta aktualisasi, dan merupakan ekspresi potensi masing-masing. Saya melihat FGII masih cukup aspiratif dan akomodatif. Dalam penerimaan anggota tidak melihat status serta mampu memperjuangkan aspirasi serta membela guru-guru," katanya penuh semangat.

Salah satu yang dilakukan organisasi ini adalah mengurus keterlambatan honor guru terpencil atau guru yang diperlakukan tidak adil. Hal senada ditegaskan Usep Setiawan, S.Pd.,I., seorang guru dari Madrasah Ibtidaiyah I Fariyatul Ula, Kec. Bojong, Kabupaten Purwakarta. Dirinya bergabung dengan FGII karena melihat wadah ini adalah satu-satunya organisasi guru yang masih konsisten terhadap perjuangan guru dan membela kaum yang lemah. "Di sini kami diperlakukan sama, tanpa memandang ras, golongan ataupun etnis, atau antara PNS dan non-PNS. Semua sama, berhak mendapat dukungan," katanya.

Menurut dia, yang menarik lainnya adalah FGII dalam konteks pergerakannya tidak bersifat pragmatis serta tidak mementingkan diri sendiri. "FGII bergerak secara kolektif di ranah masyarakat guru. Berbeda dengan organisasi guru lainnya yang tak bisa saya sebutkan namanya," katanya. Ia menjelaskan beberapa organisasi membentuk perkumpulan hanya karena kepentingan sesaat. Saat kepentingan pribadi itu selesai, maka selesai pulalah gerakan organisasi tersebut. Harapannya ke depan, FGII tetap eksis dan konsisten dalam memperjuangkan nasib guru serta senantiasa berada dalam jalan kebenaran.

Dari sisi pengurus, Dede Supendi berharap, mereka tetap mampu konsisten dengan perjuangan semula, tidak silau dengan berbagai godaan. Ia mengakui, potensi godaan itu sangat ada. "Intinya, organisasi ini dilandasi keinginan bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menjalin silaturahmi. Kita melakukan segala hal secara bersama, saling kontrol, baik sesama rekan, dalam semua sisi termasuk dalam hal kebijakan," ujarnya menegaskan. (JU-11)***

Jumat, 18 Juni 2010

PERAN GURU DAN ORGANISASI GURU DALAM PENENTUAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Secara lebih lengkap peran guru untuk ikut dalam penentuan kebijakan pendidikan termuat didalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pasal 45 PP Guru menyebutkan bahwa:

1)Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat:
a. satuan pendidikan;
b. kabupaten atau kota;
c. provinsi; dan
d. nasional.

2)Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan di tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya;
b. penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan;
c. penyusunan rencana strategis;
d. penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah;
e. penyusunan anggaran tahunan satuan pendidikan;
f. perumusan kriteria penerimaan peserta didik baru;
g. perumusan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. penentuan buku teks pelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3)Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; dan
c. kebijakan operasional pendidikan daerah kabupaten atau kota.

4)Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; dan
c. kebijakan operasional pendidikan daerah propinsi.

5)Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; dan
c. kebijakan operasional pendidikan tingkat nasional.

6)Saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disampaikan baik secara individual, kelompok, atau melalui Organisasi Profesi Guru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senin, 14 Juni 2010

Sajak "Hirup jeung manehna"

Yasana: Dede Supendi

Rumasa jeung manehna
Kuring ngawangun hiji kahirupan
Nu raweuy ku bagja jeung sedih
Nu matak kuring moal sulaya

Hiji mangsa cita-cita ngarumah tangga
Nu kebek ku kabagjaan lain saukur ngimpi
Tapi jadi kanyataan
Nu marengan puput umur

Lain hirup ngarana lamun euweuh parobahan
Numatak kudu ngabogaan niat
Di barengan ku ihtiar jeung doa anu husu
Mudah-mudahan pangeran ngaijabah

Waas nalika munggaran laki-rabi
Diajar ngadegkeun wangunan
Ngahijikeun dua manusa
Nu pada boga watek sewang-sewangan

Saung pangumbaraan Pasawahan-Pwk, 24 Januari 2010

Minggu, 13 Juni 2010

Guru Tidak Tetap Pertanyakan Tunjangan Transportasi

Senin, 15 Juni 2009 | 11:30 WIB sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/15/11302257/Guru.Tidak.Tetap.Pertanyakan.Tunjangan.Transportasi

Purwakarta, Kompas - Para guru tidak tetap di Kabupaten Purwakarta mempertanyakan tunjangan transportasi yang tidak kunjung turun sejak Oktober 2008. Mereka berharap pemerintah daerah segera mencairkannya untuk mendukung operasional mengajar sehari-hari.

Sejumlah guru tidak tetap SD, SMP, dan SMA menyuarakan hal itu dalam dialog bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Purwakarta yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Purwakarta di Gedung Dakwah Purwakarta, Minggu (14/6).

Para guru tidak tetap mengaku kesulitan mengelola keuangan karena ketiadaan tunjangan transportasi. Honor yang mereka terima sangat kecil. Guru tidak tetap tingkat SD, misalnya, menerima honor Rp 200.000-Rp 300.000 per bulan. Guru tidak tetap tingkat SMA menerima Rp 180.000-Rp 480.000 per bulan, tergantung jumlah jam mengajar dan honor per jam yang ditetapkan sekolah.

Sebelum Oktober 2008, tunjangan transportasi Rp 100.000 per bulan bagi guru tidak tetap rutin cair tiga bulan sekali. Guru tidak tetap yang memperoleh tunjangan dari APBD Purwakarta itu adalah guru tidak tetap yang diangkat sebelum 1 Januari 2006.

Menurut Ketua DPC FGII Purwakarta Dede Supendi, selain kepastian pencairan tunjangan transportasi, para guru juga meminta pemerintah daerah menjelaskan kebijakan kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan secara terbuka. Mereka berharap tidak ada kesalahpahaman di antara guru sehingga tidak menimbulkan masalah.

Seorang guru mencontohkan, kebijakan pembuatan kartu nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Sebagian guru masih berpendapat bahwa NUPTK adalah salah satu syarat bagi guru tidak tetap untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil. Padahal, pembuatan NUPTK dimaksudkan untuk mendata pendidik dan tenaga kependidikan. Perubahan mekanisme

Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Purwakarta Nanang Tajudin mengatakan, perubahan mekanisme memengaruhi proses pencairan dana APBD sejak 2009. Kondisi yang sama terjadi di beberapa instansi lain di Purwakarta. "Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan perihal kebijakan penganggaran, termasuk untuk tunjangan transportasi bagi guru tidak tetap," ujar Nanang yang hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Purwakarta Makbul Hidayat.

Terkait dengan tunjangan transportasi bagi guru tidak tetap, lanjut Nanang, pemerintah daerah sedang mengupayakan dari dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBD Purwakarta. Tunjangan yang diwacanakan adalah Rp 1.000 per siswa, tetapi hingga kini belum ada keputusan mengenai hal itu. (mkn)

FGII Minta Kinerja Guru Ditingkatkan

Selasa, 17 November 2009 - 10:15 WIB sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/11/17/fgii-minta-kinerja-guru-ditingkatkan

PURWAKARTA (Pos Kota) – Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kab Purwakarta menuntut kinerja guru lebih ditingkatkan. Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan tunjangan satu kali gaji pokok bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi harus direspon dengan cerdas.

“Adanya program itu, guru harus merespon dan menangkap kebijakan ini secara cerdas dengan mendongkrak kualitas diri. Yaitu melalui peningkatan kompetensi sosial, keperibadian dan profesional,” ujar Ketua FGII Kab Purwakarta, Dede Supendi, Selasa (17/11) pagi.

Diakuinya, untuk menuju guru yang sesuai keinginan, perlu juga ditunjang dengan hal lainnya. Pasalnya, sertifikasi bukan merupakan barometer yang harus dijadikan acuan.

“Sertifikasi guru bukan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni keberadaan guru berkualitas. Tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa guru telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kemampuan guru,”terangnya.

Dede menambahkan, kompetensi tersebut sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dimana kompetensi guru adalah kecakapan untuk menunjukan daya kinerja yang berkembang melalui proses belajar dan melaksanakan tugas dalam memfasilitasi berkembangnya potensi siswa melalui rekayasa suasana belajar dan proses pembelajaran yang dapat memenuhi kebutuhan siswa belajar.

“Kompetensi guru dikembangkan dalam ruang lingkup yang variatif meliputi 4 cakupan wilayah utama yaitu pada lingkungan sosial, kelembagaan, kelompok pendidik dan individu, serta pada lingkungan kelas,” pungkasnya. (dadan/sir)

KKG Tanjungsari Tingkatkan Profesional Guru

Kamis, 05 November 2009 Sumber:http://radarkarawang.blogspot.com/2009/11/kkg-tanjungsari-tingkatkan-profesional.html

BERDASARKAN tujuan dan sasaran profesi guru, KKG merupakan lembaga yang di anggap mampu memberikan solusi, sebagai sarana meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru SD sesuai harapan dan tuntutan, maka KKG perlu membentuk kepengurusan.

Pemilihan kepengurusan KKG yang dilaksanakan 4 November di Kecamatan pondok salam Purwakarta berhasil menyusun pengurus KKG Gugus Tanjungsari Kec. Pondok salam Periode 2009-2014 dengan ketua Dede Supendi, S.Pd.I, Sekretaris Heri Setiawan, S.Pd dan bendahara Saepudin, S.Pd

Dede Supendi, S.Pd.I (Guru SDN 2 Sukajadi memperoleh 17 suara) secara demokratis terpilih sebagai Ketua KKG Gugus Tanjungsari Kec. Pondoksalam mengalahkan lima saingannya yaitu Heri Setiawan, S.Pd (SDN 1 Tanjungsari memperoleh 14 suara), Saepudin, S.Pd (SDN 2 Tanjungsari memperoleh 8 suara), Endi (SDN 3 Tanjungsari tidak mendapat suara), dan Endang Hidayat (SDN 1 Sukajadi memperoleh 1 suara) dari total pemilih 41 suara sedangkan saru suara abstain. pemilihan berlangsung pada hari rabu 4 november 2009 di SDN 1 Tanjungsari kec. pondoksalam dari jam 08.00 s/d 13.30 WIB.

Kepada koran ini Dede mengatakan, di bentuknya kepengurusan KKG bukan semata-mata mencari siapa yang terhebat, kegiatan ini sudah sesuai dengan tujuan kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus, pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.

"KKG memiliki 4 tujuan tujuan, diantaranya (1) memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru, (2) memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah, (3) meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing), (4) meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem)," ujar Dede Pria yang konsen terhadap pendidikan di Kabupaten Purwakarta ini berharap melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar.

"Guru merupakan pihak yang sangat berperan terhadap kemajuan bangsa, keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan," Ujar pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta sekaligus ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Guru Independen Indonesia (DPC FGII) Purwakarta. (sep)

Carita Pondok "Gas"

Di jaman ayeuna, sagalana seuseut seuat. Teu kalis werit, teu nyampak katingtriman. Kabehan, taya nu tibra sare atawa ngeunah barangdahar. Estuning teu weleh rieut mikiran jang eusi beuteung. Duit sulit, pagawean susah. Beubeulieun nanjak sedengkeun PHK dima-mana. Euweuh anu murah sumawona gratis.

Tapi aya keneh anu teu weleh dilelebar. Sarerea oge hayang miceun. Euweuh nu ngarasa nyaah kaleungitan jeung genah ku kaunggahanana. Manehna sarupaning gas. Ngan hanjakalna teu bisa dipake ngahurungkeun kompor, padahal bauna mah sarua wae.

Kuring boga carita pikalucueun ihwal manehna, kieu geura:

Imah kontrakan teh nyanghareup ngidul, ukur kahalangan saimah ti jalan jajahan. Wates buruan hareup jeung pipir imah tatangga, ngan kapisahkeun ku jalan leutik anu legana kira-kira satengah meter. Taneuh buruan jeung imah leuwih luhur batan jalan, atuh lamun arek ka imah teh kudu nete kana tetecean.

Pabuburit, babaturan dalit salaki ti baheula datang. Manehna teuing ngahaja nyimpang atawa diangkir ku bapana budak. Ti barang asup, tamu teh cakah-cikih kana komputer, sakur program anu eror dibenerkeun jeung antivirus di-kopi-keun. Kuring teu salempang, sabab geus nyaho yen manehna ahli pisan.

Tina sela-sela ngoprek komputer, manehna ngasongkeun kiripik 2 bungkus. Nu hiji lantak atawa kiripik cau jeung nu hiji deui mah baruleud, sampeu sigana mah. Ku kuring ditampik, sabab nu kitu mah loba.

Nempo kitu, budak kuring hayangeun. Manehna ceurik balilihan bari tutunjuk kana keresek. Ku kuring dibebenjokeun, diasongan kiripik na keler. ceurikna kalah narikan. Tuluy diais sarta dibawa indit ti tepas.

Kuring Hayang hitut, tatadi ditahan sabab bisi bau ka semah. Rikat kuring kaluar ti imah, nu dituju taya lian iwal ti buruan. Pangrasa euweuh jelema ngaliwat.

Sedut hitut dibijilkeun, mani panjang tur lila. Sorana tarik jeung bauna nyambuang kamana-mana. Anu di empat-empit tatadi teh, dibudalkeun kabeh. Asa ngemplong. Beuteung anu meh seueul balas nahan hitut, karasa longsong.

Teu disangka-sangka, aya anu ngaliwat. Katangen soteh basa kuring malik. Manehna make longdres hideung, geus aya tukangeun. Sigana mah ngambeueun jeung ngadengeeun. Ngan henteu we nyeungseurikeun jeung nungkupan irung.

Kuring era parada, tuluy ngabalieur nyamunikeun beunget anu euceuy. Api-api nanya basa-basi. Manehna ngajawab bari seuri, leumpang ngajauhan.

Barang dicaritakeun ka salaki, duaan seuri akey-akeyan. Nyaritakeuna oge bari haharewosan. Inggis kadengeeun ku semah.

Ngan nu karunya mah Teh Ai-nyaeta nu tadi liwat. Manehna baueun. Mangkaning mani geulis jeung rapih. Sigana arek ngadon nangkring di gonggo sisi jalan. Ari ku kuring kalah dihitutan. Ah teu dihaja ieuh.

Kamis, 10 Juni 2010

Periodesasi jabatan Kepala Sekolah

Awal tahun 2009 dunia pendidi-kan Purwakarta mendapatkan sun-tikan angin segar. Kenapa tidak, di tahun ini berbagai kebijakan baru mulai digulirkan, diantaranya Mer-ger SD, Periodesasi Jabatan Kepa-la Sekolah, dan Pelaksanaan PP 47 dan PP 48. Periodisasi jabatan Kepala Sekolah merupakan salah satu Program yang akan diberlaku-kan dalam waktu dekat. Konon akan dimulai pada tahun 2009 ini sebagai-mana dilansir oleh bebera-pa media baik lokal maupun nasio-nal beberapa waktu lalu.

Mari kita tengok sejenak regu-lasi yang menjadi payung hukum-nya. Setelah ditelusuri ternyata ke-bijakan ini bukan hal baru, karena sejak tahun 2003 sudah ada. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendik-nas) Nomor: 162/U/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah yang ditetapkan pa-da tanggal 23 Oktober 2003.

Dibab V Masa Tugas, Pasal 6 ayat 1-4 yang berbunyi : (Pasal 1) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah diberikan untuk satu masa tugas selama 4 (empat) tahun, (Pasal 2) Masa tugas tambahan kepala sekolah sebagaimana di-maksud dalam ayat (l) dapat diperpanjang dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.

Sementara pasal 3 menyebut-kan Guru yang melaksanakan tu-gas tambahan sebagai kepala se-kolah dua kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekola apabila: a). telah melewati tenggang waktu se-kurang-kurangnya 1 (satu) kali ma-sa tugas; atau b). memiliki prestasi yang istimewa, dengan tanpa tenggang waktu dan ditugaskan di sekolah lain, (Pasal 4) Kepala se-kolah yang masa tugasnya ber-akhir dan atau tidak lagi diberikan tugas sebagai kepala sekolah, te-tap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jaba-tannya dan berkewajiban melaksa nakan proses belajar mengajar atau bimbingan. dan konseling sesuai dengan ketentuan yang ber-laku.

Kebijakan di tingkat pusat yang berupa Kepmendiknas, ternyata ditingkat daerah pun ada payung hukumnya yaitu Peratur-an Daerah (Perda) nomor 2 Ta-hun 2007 tentang Penyelengga-raan Sistem Pendidikan di Kabu-paten Purwakarta dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2006 tentang Alih Tugas Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupa-ten Purwakarta.

Lengkap sudahlah payung hukum Periodisasi Jabatan Ke-pala Sekolah, artinya secara yuridis formal tidak ada alasan untuk tidak segera dilaksanakan dengan konsisten. Namun tentu dalam mengimplementasikan ke-bijakan ini harus dilihat dari ber-bagai dimensi bukan saja dimen-si hukum, akan tetapi dimensi pedagogis, humanis, psikologis, filosofis, dan ekonomis harus ju-ga menjadi tinjauan agar dikemu-dian hari tidak bertabrakan de-ngan segudang masalah. Bukan-kah Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah ini merupakan bagian dari solusi perbaikan dunia pendidikan?

Ada setumpuk tujuan yang mulia dibalik implementasi Perio-disasi Jabatan Kepala Sekolah diantaranya Mendorong terjadi-nya peningkatan kinerja kepala sekolah, mendorong terjadinya regenerasi kepala sekolah seca-ra sehat, mendorong peningka-tan profesionalisme kepala seko-lah dan mendorong terjadinya peningkatan mutu pendidikan. Muaranya ternyata berbanding lurus dengan kualitas pendidikan yang saat ini menjadi sorotan kita bersama di dunia pendidikan.

Tujuan mulia itu sudah se-mestinya didukung dan menjadi komitmen semua pihak terutama stake-holder pendidikan. Namun tujuan mulia ini tidak akan tercapai dengan optimal bahkan tercederai apabila pintu gerbang semua ini yaitu rekruitmen/seleksi yang dilakukan tidak dilaksanakan secara selektif, objektif, jujur, transparan, dan profesional. Omong kosong Periodisasi dijalankan tan-pa ditopang dengan rekruitmen yang disebutkan tadi. Mudah-mudahan kedepan ada perbaikan dalam pola rekruitmen sebagaimna kita harapkan bersama.

Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menjaga objektifitas, profesiolis-me dan transparansi dalam rekruitmen Calon Kepala Sekolah diantaranya dengan melibatkan berbagai unsur yang terkait dengan pendidikan sebut saja Dewan Guru tempat calon kepala sekolah tersebut mengajar, komite sekolahnya, perguruan tinggi, organi-sasi profesi, Dewan Pendidikan bahkan siswa sebagai subjek dari Pendidikan itu sendiri. Saatnya semua pihak dilibatkan dalam memutuskan berbagai kebijakan sebagai wujud akuntabilitas publik tentu dengan memperhatikan tupoksi dan kompe-tensi serta kapasitas masing-masing.

Oleh karenanya azas profesionalisme dan keadilan senan-tiasa menjadi spirit diberlakukannya periodisasi jabatan kepala sekolah. Karena hal ini akan menjadi angin segar bagi para guru untuk bersaing secara sehat, jujur dan kompetitif dalam menduduki jabatan puncak ditingkat sekolah asalkan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan yang disyaratkan.

Periodisasi jabatan kepala sekolah menjadi energi positif dalam rangka mewujudkan demokratisasi, regenerasi, dan dinamisasi kepemimpi-nan ditingkat satuan pendidikan (sekolah) menuju pengelolaan pendidikan yang akuntabel, kapabel, transparan, dan berkualitas.

Wallahualam bissawab.

Efektivitas Kepemimpinan Kepala Sekolah

Dalam mengelola sekolah, kepala sekolah memiliki peran yang sangat besar. Kepala Sekolah merupakan motor penggerak, penentu arah kebijakan menuju sekolah dan pendidikan secara luas. Sebagai pengelola institusi satuan pendidikan, kepala sekolah dituntut untuk selalu meningkatkan efektifitas kinerjanya. Untuk mencapai mutu sekolah yang efektif, kepala sekolah dan seluruh stakeholders harus bahu membahu kerjasama dengan penuh kekompakan dalam segala hal.
Kepala Sekolah yang efektif adalah kepala sekolah yang dalam kinerjanya selalu membuka diri dari pengaruh guru dan karyawan lainnya dalam berbagai persoalan penting. Lewis (1987) menjelaskan kepemimpinan yang efektif ialah mereka yang dapat beradaptasi dengan situasi bervariasi yang akan menentukan keberhasilan pimpinan. Kepemimpinan yang berorientasi kepuasan personal seringkali disukai bawahan.
Oleh karenanya, modal kepala sekolah yang utama adalah perlunya kepala sekolah memiliki pengetahuan kepemimpinan baik perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan suatu program sekolah dan pendidikan secara luas. Selain itu kepala sekolah harus menunjukkan sikap kepedulian, semangat bekerja, disiplin tinggi, keteladanan dan hubungan manusiawi dalam rangka perwujudan iklim kerja yang sejuk dan kondusif.
Kepala Sekolah selaku top manager sekolah dalam rangka meningkatkan proses belajar mengajar senantiasa check and recheck program yang dijalankan oleh para guru. Hal ini dapat dilakukan dengan supervisi kelas, membina dan memberi saran-saran positif kepada guru dan karyawannya. Untuk memperluas pandangan, tidak ada salahnya kepala sekolah melakukan tukar pikiran, sumbangan saran dan studi banding antar sekolah untuk menyerap menejemen kepemimpinan sekolah lain yang lebih baik
Kepala Sekolah harus mempelajari secara seksama baik kebijakan pemerintah maupun prioritas sekolah sendiri. Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam bekerja Kepala Sekolah hendaknya memiliki kemampuan untuk berkolaborasi dengan guru dan masyarakat sekitar sekolah, memiliki pemahaman dan wawasan yang luas tentang teori pendidikan dan pembelajaran, memiliki kemampuan dan keterampilan untuk menganalisis situasi sekarang dan mampu memprediksi masa depan, memiliki kemampuan mengidentifikasi masalah dan keutuhan yang berkaitan dengan efektifitas pendidikan di sekolah, serta mampu memanfaatkan berbagai peluang, menjadikan tantangan serta mengkonsptualisasikan arah baru untuk perubahan.
Kepemimpinan kepala sekolah yang efektif dapat dilihat berdasarkan kriteria, mampu memberdayakan guru untuk melaksanakan proses pembelajaran dengan baik, lancar dan produktif. Kepala Sekolah dapat menjelaskan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, mampu membangun hubungan yang harmonis dengan guru, masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan sekolah. Dalam hal ini Kepala Sekolah jangan sekali-kali menerapkan konsep conflict management, agar semua komponen dapat kompak.
Prinsip kebersamaan, bekerja dengan tim jangan dilupakan. Dengan perilaku kepala sekolah yang demikian sangat diyakini akan berhasil mewujudkan tujuan sekolah secara produktif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sallis (1993) menjelaskan ada beberapa peranan utama Kepala Sekolah dalam mengembangkan budaya mutu mengelola intitusi pendidikan yang efektif, diantaranya : memiliki visi yang jelas mengenai mutu terpadu bagi organisasinya; memiliki komitmen yang jelas terhadap perbaikan mutu; mengunikasikanpesan mutu; menjamin bahan kebutuhan pelanggan menjadi pusat kebijakan dan pekerjaan organisasi; memimpin mengembangkan staf; bersikap hati-hati untuk tidak menyerahkan orang lain ketika masalah muncul tanpa melihat bukti karena banyak problem muncul dari kebijakan lembaga dan bukan dari kesalahan staf; mengarahkan inovasi dalam organisasi; menjamin bahwa kejelasan struktur organisasi menegaskan tanggung jawab dan memberikan pendelegasian yang cocok dan maksimal; memiliki sikap teguh untuk mengeluarkan penyimpangan dari budaya irganisasi; membangun kelompok kerja aktif; dan membangun mekanisme yang sesuai untuk memntau atau mengevaluasi keberhasilan.
Pendeknya, untuk menjadi Kepala Sekolah yang efektif memerlukan prasyarat yang tidak ringan. Selain berpengetahuan luas, mampu memberi keteladanan dan beretos kerja tinggi, yang tidak boleh dilupakan Kepala Sekolah selaku menejer di satuan pendidikan (sekolah) harus mampu membangun kekompakan kerja secara internal dan juga mampu membangun sinergi kerja dengan pihak luar sekolah yang terkait
Melalui pendekatan kerja yang harmonis dengan membuka diri dan selalu tanggap akan perubahan merupakan modal yang pokok dalam mewujudkan sekolah yang efektif, berwawasan ke depan yang lebih baik. Agar iklim kerja kondusif dan tercipta harmonis kerja suatu sekolah sangat perlu dibangun keterbukaan, obyektifitas evaluasi, dan tentunya upaya mewujudkan kesejahteraan anggota perlu diagendakan. Berilah reward yang pas untuk guru, karyawan yang benar-benar mereka pantas untuk menerima hadiah tersebut begitu pula sebaliknya berikanlah punish yang seimbang dan sesuai dengan kadar kesalahnnya dengan pendekatan kaedah pendidikan.
Dengan pendekatan manusiawi, saling asah-asih dan asuh sangat diyakini kepemimpinan kepala sekolah/satuan pendidikan akan efektif dan hal ini sangat menunjang pencapaian tujuan sekolah yang telah digariskan. Paradigma bahwa kepala sekolah “raja kecil” yang bisa bertindak semaunya terhadap menejemen sekolah, guru-guru dan karyawan harus mulai dikikis. Saatnya kepala sekolah memposisikan diri sebagai orang tua yang bijak dan arif dalam menyikapi berbagai dinamika yang terjadi di lingkungan sekolah.