Selamat Datang......

Kami ucapkan trimakasih kepada sahabat-sahabat yang teleh sudi mampir di blog ini...

Kamis, 10 Juni 2010

Periodesasi jabatan Kepala Sekolah

Awal tahun 2009 dunia pendidi-kan Purwakarta mendapatkan sun-tikan angin segar. Kenapa tidak, di tahun ini berbagai kebijakan baru mulai digulirkan, diantaranya Mer-ger SD, Periodesasi Jabatan Kepa-la Sekolah, dan Pelaksanaan PP 47 dan PP 48. Periodisasi jabatan Kepala Sekolah merupakan salah satu Program yang akan diberlaku-kan dalam waktu dekat. Konon akan dimulai pada tahun 2009 ini sebagai-mana dilansir oleh bebera-pa media baik lokal maupun nasio-nal beberapa waktu lalu.

Mari kita tengok sejenak regu-lasi yang menjadi payung hukum-nya. Setelah ditelusuri ternyata ke-bijakan ini bukan hal baru, karena sejak tahun 2003 sudah ada. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendik-nas) Nomor: 162/U/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah yang ditetapkan pa-da tanggal 23 Oktober 2003.

Dibab V Masa Tugas, Pasal 6 ayat 1-4 yang berbunyi : (Pasal 1) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah diberikan untuk satu masa tugas selama 4 (empat) tahun, (Pasal 2) Masa tugas tambahan kepala sekolah sebagaimana di-maksud dalam ayat (l) dapat diperpanjang dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.

Sementara pasal 3 menyebut-kan Guru yang melaksanakan tu-gas tambahan sebagai kepala se-kolah dua kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekola apabila: a). telah melewati tenggang waktu se-kurang-kurangnya 1 (satu) kali ma-sa tugas; atau b). memiliki prestasi yang istimewa, dengan tanpa tenggang waktu dan ditugaskan di sekolah lain, (Pasal 4) Kepala se-kolah yang masa tugasnya ber-akhir dan atau tidak lagi diberikan tugas sebagai kepala sekolah, te-tap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jaba-tannya dan berkewajiban melaksa nakan proses belajar mengajar atau bimbingan. dan konseling sesuai dengan ketentuan yang ber-laku.

Kebijakan di tingkat pusat yang berupa Kepmendiknas, ternyata ditingkat daerah pun ada payung hukumnya yaitu Peratur-an Daerah (Perda) nomor 2 Ta-hun 2007 tentang Penyelengga-raan Sistem Pendidikan di Kabu-paten Purwakarta dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2006 tentang Alih Tugas Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupa-ten Purwakarta.

Lengkap sudahlah payung hukum Periodisasi Jabatan Ke-pala Sekolah, artinya secara yuridis formal tidak ada alasan untuk tidak segera dilaksanakan dengan konsisten. Namun tentu dalam mengimplementasikan ke-bijakan ini harus dilihat dari ber-bagai dimensi bukan saja dimen-si hukum, akan tetapi dimensi pedagogis, humanis, psikologis, filosofis, dan ekonomis harus ju-ga menjadi tinjauan agar dikemu-dian hari tidak bertabrakan de-ngan segudang masalah. Bukan-kah Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah ini merupakan bagian dari solusi perbaikan dunia pendidikan?

Ada setumpuk tujuan yang mulia dibalik implementasi Perio-disasi Jabatan Kepala Sekolah diantaranya Mendorong terjadi-nya peningkatan kinerja kepala sekolah, mendorong terjadinya regenerasi kepala sekolah seca-ra sehat, mendorong peningka-tan profesionalisme kepala seko-lah dan mendorong terjadinya peningkatan mutu pendidikan. Muaranya ternyata berbanding lurus dengan kualitas pendidikan yang saat ini menjadi sorotan kita bersama di dunia pendidikan.

Tujuan mulia itu sudah se-mestinya didukung dan menjadi komitmen semua pihak terutama stake-holder pendidikan. Namun tujuan mulia ini tidak akan tercapai dengan optimal bahkan tercederai apabila pintu gerbang semua ini yaitu rekruitmen/seleksi yang dilakukan tidak dilaksanakan secara selektif, objektif, jujur, transparan, dan profesional. Omong kosong Periodisasi dijalankan tan-pa ditopang dengan rekruitmen yang disebutkan tadi. Mudah-mudahan kedepan ada perbaikan dalam pola rekruitmen sebagaimna kita harapkan bersama.

Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menjaga objektifitas, profesiolis-me dan transparansi dalam rekruitmen Calon Kepala Sekolah diantaranya dengan melibatkan berbagai unsur yang terkait dengan pendidikan sebut saja Dewan Guru tempat calon kepala sekolah tersebut mengajar, komite sekolahnya, perguruan tinggi, organi-sasi profesi, Dewan Pendidikan bahkan siswa sebagai subjek dari Pendidikan itu sendiri. Saatnya semua pihak dilibatkan dalam memutuskan berbagai kebijakan sebagai wujud akuntabilitas publik tentu dengan memperhatikan tupoksi dan kompe-tensi serta kapasitas masing-masing.

Oleh karenanya azas profesionalisme dan keadilan senan-tiasa menjadi spirit diberlakukannya periodisasi jabatan kepala sekolah. Karena hal ini akan menjadi angin segar bagi para guru untuk bersaing secara sehat, jujur dan kompetitif dalam menduduki jabatan puncak ditingkat sekolah asalkan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan yang disyaratkan.

Periodisasi jabatan kepala sekolah menjadi energi positif dalam rangka mewujudkan demokratisasi, regenerasi, dan dinamisasi kepemimpi-nan ditingkat satuan pendidikan (sekolah) menuju pengelolaan pendidikan yang akuntabel, kapabel, transparan, dan berkualitas.

Wallahualam bissawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar