Selamat Datang......

Kami ucapkan trimakasih kepada sahabat-sahabat yang teleh sudi mampir di blog ini...

Minggu, 13 Juni 2010

Guru Tidak Tetap Pertanyakan Tunjangan Transportasi

Senin, 15 Juni 2009 | 11:30 WIB sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/15/11302257/Guru.Tidak.Tetap.Pertanyakan.Tunjangan.Transportasi

Purwakarta, Kompas - Para guru tidak tetap di Kabupaten Purwakarta mempertanyakan tunjangan transportasi yang tidak kunjung turun sejak Oktober 2008. Mereka berharap pemerintah daerah segera mencairkannya untuk mendukung operasional mengajar sehari-hari.

Sejumlah guru tidak tetap SD, SMP, dan SMA menyuarakan hal itu dalam dialog bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Purwakarta yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Purwakarta di Gedung Dakwah Purwakarta, Minggu (14/6).

Para guru tidak tetap mengaku kesulitan mengelola keuangan karena ketiadaan tunjangan transportasi. Honor yang mereka terima sangat kecil. Guru tidak tetap tingkat SD, misalnya, menerima honor Rp 200.000-Rp 300.000 per bulan. Guru tidak tetap tingkat SMA menerima Rp 180.000-Rp 480.000 per bulan, tergantung jumlah jam mengajar dan honor per jam yang ditetapkan sekolah.

Sebelum Oktober 2008, tunjangan transportasi Rp 100.000 per bulan bagi guru tidak tetap rutin cair tiga bulan sekali. Guru tidak tetap yang memperoleh tunjangan dari APBD Purwakarta itu adalah guru tidak tetap yang diangkat sebelum 1 Januari 2006.

Menurut Ketua DPC FGII Purwakarta Dede Supendi, selain kepastian pencairan tunjangan transportasi, para guru juga meminta pemerintah daerah menjelaskan kebijakan kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan secara terbuka. Mereka berharap tidak ada kesalahpahaman di antara guru sehingga tidak menimbulkan masalah.

Seorang guru mencontohkan, kebijakan pembuatan kartu nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Sebagian guru masih berpendapat bahwa NUPTK adalah salah satu syarat bagi guru tidak tetap untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil. Padahal, pembuatan NUPTK dimaksudkan untuk mendata pendidik dan tenaga kependidikan. Perubahan mekanisme

Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Purwakarta Nanang Tajudin mengatakan, perubahan mekanisme memengaruhi proses pencairan dana APBD sejak 2009. Kondisi yang sama terjadi di beberapa instansi lain di Purwakarta. "Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan perihal kebijakan penganggaran, termasuk untuk tunjangan transportasi bagi guru tidak tetap," ujar Nanang yang hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Purwakarta Makbul Hidayat.

Terkait dengan tunjangan transportasi bagi guru tidak tetap, lanjut Nanang, pemerintah daerah sedang mengupayakan dari dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBD Purwakarta. Tunjangan yang diwacanakan adalah Rp 1.000 per siswa, tetapi hingga kini belum ada keputusan mengenai hal itu. (mkn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar